Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah

Posted on

Apabila presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksanaan tugas kepresidenan adalah

Jawaban:

menteri luar negeri, menteri dalam negri, menteri pertahankan secara bersama sama/ Menhankam.