Apabila Si A dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP, pastinya Si A terbukti telah membunuh Si B karena memenuhi unsur pidana. Bagaimana analisis saudara akan hal ini?
Jawaban:
buktinya cukup kak? bisa dijelasin lagi unsur pidananya apa aja?
Penjelasan: