Apabila suatu tuntutan di tolak oleh pengadilan maka dapat dilakukan suatu upaya hukum yang disebut ?
Jawaban Terkonfirmasi
Suatu upaya hukum yang disebut BANDING
Apabila suatu tuntutan di tolak oleh pengadilan maka dapat dilakukan suatu upaya hukum yang disebut ?
Suatu upaya hukum yang disebut BANDING