A. Komisi Yudisial
B. Mahkamah Agung
C. Mahkamah Konstitusi
D. Komisi Pemilihan Umum
E. Komisi Pemberantasan Korupsi
Apabila terjadi perselisihan tentang hasil pemilu, lembaga yang berwenang untuk memutus, lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tersebut adalah . . . . .
Jawaban:
c.Mahkamah konstitusi
Penjelasan:
Pasal 24C ayat (1)yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai.
maaf kalau salah