Apabila terjadi perselisihan tentang hasil pemilu, lembaga yang berwenang untuk memutus, lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tersebut adalah . . . . .

Posted on

A. Komisi Yudisial

B. Mahkamah Agung

C. Mahkamah Konstitusi

D. Komisi Pemilihan Umum

E. Komisi Pemberantasan Korupsi​

Apabila terjadi perselisihan tentang hasil pemilu, lembaga yang berwenang untuk memutus, lembaga yang berwenang untuk memutus perselisihan tersebut adalah . . . . .

Jawaban:

c.Mahkamah konstitusi

Penjelasan:

Pasal 24C ayat (1)yang berbunyi: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai.

maaf kalau salah