Apakah bayi dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum
bisa dikarenakan bila suatu bayi itu digugurkan akan berakibat menjadi hukuman kepada ibu dan ayahnya
Jelas tidak karna bayi dalam kandungan tidak ada sangkut pautnya sama hukum
Apakah bayi dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum
bisa dikarenakan bila suatu bayi itu digugurkan akan berakibat menjadi hukuman kepada ibu dan ayahnya
Jelas tidak karna bayi dalam kandungan tidak ada sangkut pautnya sama hukum