Apakah berlaku hukum permintaan dan penawaran pada saat terjadi wabah virus corona di Indonesia? Jelaskan!​

Posted on

Apakah berlaku hukum permintaan dan penawaran pada saat terjadi wabah virus corona di Indonesia? Jelaskan!​

Jawaban:

Berlaku

Penjelasan:

Karena sekarang sudah bisa jual-beli online