Apakah boleh orang yang mimisan menjadi imam
Jawaban:
ada dua pendapat.
1. ulama yang mengatakan bahwa mimisan dapat membatalkan wudhu adalah Al-qasimiyah abu Hanifah,abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Ahmad bin Hambal,dan Ishaq bin rahuyah.
2. kemudian pendapat yang merupakan pendapat yang lebih kuat, disuarakan oleh Ibnu Abbas, An-nashir, Malik, Syafi'i, Ibnu Abi Aufa, abu Huraira, Jabir bin Zaid, Ibnul musayid, makhul, dan Rabi'ah mengatakan bahwa darah mimisan tidak membatalkan wudu
Penjelasan:
jika wudu' saja tidak batal mungkin jadi imam juga tidak apa-apa, tapi jika ragu-ragu lebih baik jangan jadi imam.
maaf kalo salah ya