Apakah dalam menjalankan prinsip tersebut diatas masing masing negara memiliki persamaan dalam menjalankan aturan hukumnya yang berkaitan dengan HPI .

Posted on

Apakah dalam menjalankan prinsip tersebut diatas masing masing negara memiliki persamaan dalam menjalankan aturan hukumnya yang berkaitan dengan HPI .

Jawaban:

Hukum perdata internasional adalah keseluruhan peraturan dan putusan hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal terjadinya sengketa antara dua atau lebih orang dengan kewarganegaraan yang berbeda-beda. Hukum perdata internasional mempertanyakan di yurisdiksi mana sengketa harus diselesaikan, hukum mana yang dipakai dalam menyelesaikan sengketa tersebut, dan bagaimana penegakan terhadap hukum asing.[1] Sengketa-sengketa yang dimaksud di antaranya perihal perkawinan, perceraian, hak asuh anak, kontrak dagang dengan pihak asing. Di Indonesia, pengaturan terkait hukum perdata internasional masih mengandalkan pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen yang merupakan peraturan dari masa kolonial dengan upaya kodifikasi dalam hukum nasional masih sebatas rancangan undang-undang di DPR.[2]

Penjelasan:

semoga membantu ya !!