Apakah dalam pembagian saham perusahaan dari kedua belah pihak hanya di lihat dalam jumlah asetnya saja?

Posted on

Apakah dalam pembagian saham perusahaan dari kedua belah pihak hanya di lihat dalam jumlah asetnya saja?

Jawaban:

Persekutuan Perdata

Menurut Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Persekutuan Perdata merupakan perjanjian dua orang atau lebih yang mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya. Dari Pasal tersebut, dapat diambil 3 poin utama dari persekutuan perdata yaitu:


Perjanjian antara 2 orang atau lebih, artinya persekutuan perdata didasari oleh perjanjian yang harus memenuhi syarat sah perjanjian.

Memasukkan sesuatu (inbreng), artinya terdapat kontribusi dari masing-masing sekutu untuk persekutuan perdata, bisa berupa uang, barang, maupun jasa.

Pembagian keuntungan, artinya setiap sekutu yang telah berkontribusi berhak mendapatkan keuntungan dari persekutuan perdata.

Firma

Pada dasarnya, Firma merupakan persekutuan perdata sehingga aturannya mengacu pada KUHPerdata. Namun, Firma juga diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), yang menurut Pasal 16 KUHD, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha di bawah nama bersama.

Persekutan Komanditer (CV)

CV (commanditaire vennootschap) merupakan bentuk badan usaha yang didalamnya terjalin bentuk kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak hanya memberikan modal (sekutu pasif) dan pihak lain bertanggung jawab mengelola dan mengatur modal yang ada (sekutu aktif). CV atau Persekutuan Komanditer pada intinya merupakan persekutuan perdata, sehingga aturan mengenai persekutuan perdata dalam KUHPerdata juga berlaku bagi CV. Namun, CV juga diatur secara khusus dalam KUHD, di mana yang menjadi hal pembeda dari CV adalah adanya pihak yang hanya memberikan modal dan pihak lainnya yang bertugas sebagai pengurus CV.

semoga membentu ya!!! 😀