Apakah HAM dalam kehidupan masyarakat sudah terlaksana dengan baik jelaskan?
Jawaban:
Bagaimanakah Implementasi HAM di Indonesia?
Suatu negara dengan ideologi yang dianutnya pada dasarnya akan mempengaruhi kehidupan masyarakat di negara tersebut, termasuk dalam hal penerapan hak-hak asasi masyarakatnya. Negara-negara Barat, seperti Amerika, dengan paham Liberalismenya memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan segala sesuatu dengan sebebas-bebasnya, sedangkan peran pemerintah sangat kecil dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Indonesia dengan ideologi Pancasila yang dianutnya, diharapkan dapat mengimplementasikan HAM dengan baik sesuai dengan sifat-sifat dasar dari ideologi tersebut. Menurut ideologi Pancasila, hak-hak asasi setiap rakyat Indonesia pada dasarnya diimplementasikan secara bebas, akan tetapi kebebasan tersebut dibatasi dengan hak asasi orang lain. Sehingga walaupun terdapat kebebasan, namun kebebasan tersebut harus bertanggung jawab dengan memperhatikan dan tidak mengganggu hak asasi orang lain. Namun dalam realitasnya hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan oleh rakyat Indonesia.
Dimulai dengan bergulirnya era reformasi, munculah berbagai produk hukum yang diharapkan untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia di Indonesia, khususnya hak sipil dan politik. Antara lain, UUD 1945 pasal 28A sampai pasal 28J, Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU Pers, UU tentang HAM (UU No. 39 Tahun 1999), UU Pemilu, UU Parpol, UU Otonomi Daerah. Dari sisi politik, rakyat Indonesia telah menikmati kebebasan politik yang luas. Empat kebebasan dasar, yaitu hak atas kebebasan berekspresi dan berkomunikasi, hak atas kebebasan berkumpul, hak atas kebebasan berorganisasi, dan hak untuk turut serta dalam pemerintahan.
Melalui berbagai media hampir semua lapisan rakyat Indonesia sudah dapat mengekspresikan perasaan dan pendapatnya tanpa rasa takut atau was-was seperti pada zaman Orde Baru. Rakyat Indonesia relatif bebas mengkomunikasikan gagasan dan informasi yang dimilikinya. Rakyat menikmati pula hak atas kebebasan berkumpul. Pertemuan-pertemuan rakyat, seperti, seminar, rapat-rapat akbar tidak lagi mengharuskan meminta izin penguasa seperti di masa Orde Baru.
Rakyat Indonesia telah menikmati juga kebebasan berorganisasi. Rakyat tidak hanya bebas mendirikan partai-partai politik sebagai wahana untuk memperjuangkan aspirasi politiknya. Rakyat bebas pula untuk mendirikian organisasi-organisasi kemasyarakatan, seperti serikat petani, serikat buruh, perkumpulan masyarakat adat, dan lain sebagainya. Selain itu, tumbuhnya organisasi-organisasi rakyat dari bawah ini akan memperkuat masyarakat sipil yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem politik dan pemerintahan yang demokratis.
Namun jika kita amati, upaya pengusutan pelanggaran HAM berat di Indonesia selama ini masih mengalami hambatan-hambatan. Masyarakat tentunya bisa menilai sendiri bagaimana upaya pengusutan Peristiwa Trisakti-Semanggi, Peristiwa Kerusuhan yang terjadi pada bulan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa. Ketidakmampuan penuntasan masalah HAM, telah menimbulkan pertanyaan dalam benak masyarakat terkait dengan keseriusan pemerintah dalam mengusut masalah tersebut.
Kebebasan politik yang dinikmati oleh masyarakat Indonesia ternyata juga tak diimbangi dengan perlindungan hukum yang semestinya bagi hak-hak sipil, seperti, hak atas kemerdekaan dan keamanan pribadi, hak atas kebebasan dari penyiksaan, atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat, hak atas pemeriksaan yang adil dan proses hukum yang semestinya, hak atas perlakuan yang sama di depan hukum. Dari berbagai daerah, seperti, Poso, Papua, Jakarta, dan tempat-tempat lain di Indonesia, dilaporkan masih terjadi kekerasan horisontal yang melibatkan unsur-unsur polisi dan militer.
Hal yang memprihatinkan, seringkali dalam peristiwa kekerasan horisontal, aparat keamanan seolah-olah tidak berdaya melindungi kelompok-kelompok yang menjadi sasaran kekerasan tersebut. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, seperti, kasus pembunuhan, penculikan, penahanan sewenang-wenang terhadap ratusan ribu orang yang disangka mempunyai kaitan dengan PKI, dan beberapa kasus lainnya, sampai hari ini belum memperoleh penanganan yang adil.
Penjelasan:
itulah penjelasanya .mhon maap kalo salah .
terimaksih