dan apakah sholat kita Shah?
Apakah harus menyucikan ketika dijilat anj**g sudah 2 sampai 3 tahun yang lalu?
—– Cara membersihkan najis Mughalazah —–
Pertama, sebagian ulama tidak membolehkan menggantikan debu atau tanah dengan sabun. Hal ini bersandar pada bunyi tekstual hadis di atas bahwa media yang bisa menghilangkan najis mughalladhah hanyalah air dan debu. Maka, menggantinya dengan sabun tidak menghilangkan kenajisannya, kendati sudah tampak bersih.
Kedua, boleh mengganti dengan sabun, dengan landasan qiyas (analogi), sebagaimana bolehnya mengganti tawas dalam proses penyamakan kulit dengan bahan penghilang kotoran lainnya. Jika di perkara menyamak boleh digantikan dengan media lainnya, pensucian najis mughalladhah, termasuk najis an***g mestinya boleh diganti dengan sabun, demikian qiyas tersebut. Demikian juga melalu qiyas dalam media pensucian istinja. Dalam pensyariatannya, media yang digunakan untuk istinja hanyalah air dan batu. Namun, dalam perkembangannya, diperbolehkan menggunakan tisu atau benda apa pun bentuknya, yang penting kesat, bersih, sebagai pengganti batu.
Ketiga, tidak boleh menggunakan sabun untuk mensucikan najis a*****g, kecuali dalam keadaan darurat. Misalnya, jika seseorang yang tinggal di apartemen lantai 40 di kota metropolitan, tidak menemukan debu atau tanah di tempat kediamannya. Bahkan, ketika turun pun cuma ada keramik atau bebatuan. Maka, dalam kondisi tersebut, sabun boleh digunakan untuk menggantikan debu dalam mensucikan najis dari a*****g.