Apakah hukuman mati yang di berlakukan di indonesia melanggar HAM?
TERPOPULER
TOPIK KOLOM VIK
Hukum, Hukuman dan Perlindungan HAM
Kamis, 8 Desember 2016 | 07:21 WIB
KOMPAS/DIDIE SWIlustrasi
Ruang publik kita sedang ramai memperdebatkan soal dugaan tindak pidana penodaan agama dan makar.
Muncul pertanyaan kenapa lama menetapkan tersangka? Kenapa tidak ada penahanan di kasus penodaan agama? Padahal dalam kasus makar, ada tersangka yang ditahan? Mengapa demikian?
Catatan kamisan kali ini mencoba menjawabnya. Saya tidak akan membahas detail kedua jenis kasus pidana tersebut, tetapi ingin berbagi hal lebih mendasar terkait konsep hukum, hukuman hingga perlindungan hak asasi manusia (HAM), sebagaimana judul catatan minggu ini.
Karena, konsep kehati-hatian penghukuman dan perlindungan HAM itulah yang menjadi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Tarik-menarik antara penerapan hukum pidana di satu sisi dan perlindungan HAM di sisi yang lain itulah yang terus menghangatkan perjalanan suatu kasus pidana dalam praktiknya.
Hukum adalah aturan hidup mulai level diri sendiri, keluarga, masyarakat, bernegara hingga dalam relasi dunia antar bangsa.
Salah satu ciri utama hukum, yang membedakannya dengan norma moral dan sopan santun adalah adanya hukuman alias sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pelanggar hukum.
Dalam pelanggaran moral dan sopan santun, sanksinya tidak konkrit. Tidak demikian halnya dengan pelanggaran hukum yang jenis sanksinya beragam, dari hukuman administratif, perdata hingga pemidanaan.
Sanksi pidana dapat berupa kurungan badan (penjara), denda, pencabutan hak bernegara dan kerja sosial. Hukuman paling berat—dan karenanya paling kontroversial—adalah hukuman mati.
Bisa hukuman denda dan hukuman penjara
maaf ya klo salah