Apakah isi penjelasan Mr.Soepomo dalam sidang PPKI untuk membahas UUD RI tahun 1945?
Jawaban:
Rumusan dasar negara Indonesia merdeka pertama kali diusulkan pada sidang BPUPKI pertama oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Soekarno.
Ketiganya adalah anggota BPUPKI yang mengikuti sidang mulai tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Tiga tokoh tersebut mengusulkan rumusan dasar negara secara lisan maupun tulisan.
Sejarah Usulan Dasar Negara Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno
Pada tanggal 29 Mei 1945, Muhammad Yamin menyampaikan pidato tentang usulan lima dasar negara Indonesia merdeka pada sidang pertama BPUPKI. Usulan tersebut di antaranya:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Kemudian pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo memberikan pidato tentang usulan rumusan dasar negara.
Usulan yang diungkapkan oleh Soepomo didasarkan pada pemikiran bahwa negara Indonesia yang akan dibentuk hendaklah negara integralistik atau negara persatuan.
Oleh karena itu, usulan rumusan dasar negara Soepomo berisi lima prinsip yaitu:
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Selanjutnya, pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno menyampaikan usulan dasar negara melalui pidato pada sidang pertama BPUPKI tanggal 1 Juni 1945.
Berikut usulan lima dasar negara yang diungkapkan oleh Soekarno:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Usulan nama dasar negara
Pada saat menyampaikan usulan, Soekarno tak hanya mengusulkan poin-poin sebagai dasar negara, namun juga mengusulkan nama dari dasar negara tersebut.
Mulanya Soekarno akan memberi nama dasar negara usulannya sebagai Panca Dharma. Namun, atas saran ahli bahasa sekaligus temannya, Soekarno akhirnya memberi nama rumusan dasar negara tersebut sebagai Pancasila.
Setelah pengusulan rumusan dasar negara, sembilan anggota BPUPKI kemudian ditunjuk sebagai Panitia Sembilan yang bertugas untuk menampung berbagai aspirasi tentang pembentukan dasar negara.
Piagam Jakarta
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Piagam Jakarta ini di kemudian hari dikenal dengan kata Pancasila.
Adapun rumusan dasar negara dalam Jakarta Charter sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi para pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia