apakah kentungan dari pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat sesuai pasal 6A
Rakyat dapat memilih sesuai hati yang diinginkan, tanpa adanya paksaan atau sesuai kehendak dari rakyat itu sendiri
apakah kentungan dari pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung oleh rakyat sesuai pasal 6A
Rakyat dapat memilih sesuai hati yang diinginkan, tanpa adanya paksaan atau sesuai kehendak dari rakyat itu sendiri