Apakah kewenangan presiden menurut pasal 24B ayat 3 UUD 1945
Anggota komisi yudisial diangkat dan di berhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat
Pasal 24B ayat 3 UUD 1945 =
Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat
jawaban : presiden dapat mengangkat dan memberhentikan komisi yudisial
* semoga membantu 🙂