Apakah kita boleh memaksakan pendapat saat bermusyawarah?
Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Oleh karena itu kita tidak boleh memaksakan pendapat kepada orang lain.
Pembahasan:
Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan suatu kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan berserikat juga dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:
• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
• Pasal 24 ayat (1) UU HAM
“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang kebebasan berpendapat pada brainly.co.id/tugas/31290344
- Materi tentang hak mengajukan pendapat pada brainly.co.id/tugas/24451573
- Materi tentang kebebasan berserikat dan berkumpul pada brainly.co.id/tugas/9400577
Detail Jawaban :
Kelas : SMP-8
Mapel : PPKn
Bab : Bab 4 – Pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan
Kode : 8.9.4
#AyoBelajar #SPJ2