apakah konsekuensi politik dari sikap para pendiri negara memasukkan kembali pernyataan proklamasi kemerdekaan dalam pembukaan UUD 1945
Konsekuensinya adalah para pendiri negara harus mempu melaksanakan apa saja yang tertuang dalam teks proklamasi mulai dari negara Indonesia resmi merdeka sampai waktu yang tidak dapat diidentifikasi.
Hal ini menjadikan unsur "pemindahan kekuasaan" akan harus tetap berjalan secara seksama dan dalam tempo sesingkat – singkatnya, begitu juga unsur proklamasi lain seperti pernyataan kedaulatan, dll
semoga membantu 🙂
Proklamasi dilkukan untuk memberitahukan kepada kita sendiri serta kepada seluruh masyarakat dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka. Motif dari kembali memasukkan penyataan proklamasi dalam UUD 45 adalah penegasan sekaligus pemerincian dari arti kata merdeka itu. Sebab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sendiri merupakan rujukan yang memberikan pedoman-pedoman untuk mengisi kemerdekaan nasional bagi rakyat Indonesia, juga untuk melaksanakan tugas kenegaraan, mengetahui tujuan dalam perkembangan kebangsaan, serta sikap setia kepada negara.
Pernyataan kembali proklamasi dalam alinea III juga dapat dilepaskan dengan pernyataan pada alinea pertama dan kedua. Artinya alinea ketiga merupakan suatu titik kulminasi, yang pada akhirnya dilanjutkan pada alinea IV yaitu tentang pendirian Negara Indonesia.