Apakah norma hukum dan norma sosial itu sama? mohon penjelasannya
Berbeda, karena norma hukum adalah norma yang dibuat oleh pemerintah dan bila melanggar akan terkena sanksi atau hukuman,kalau norma sosial adalah norma yang dibuat oleh masyarakat dan bila melanggar akan dikucilkan oleh masayarakat
Semoga membantu
Tolong jadikan jawaban Ter-brainly yaa
Beda , karena norma hukum adalah peraturan yg ada di pemerintah seperti membayar pajak sedangkan norma sosial adalah pertaturan yang ada di masyarakat atau lingkungan sosial
maaf kalau salah
semoga membantu