Apakah norma hukum termasuk norma sosial?

Posted on

Apakah norma hukum termasuk norma sosial?

Termasuk…

karna norma hukum Mencangkup Seluruh Kehidupan Masyarakat..

Tidak
klw norma hukum Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal,Mengikat semua orang,Memiliki alat penegak aturan,Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum,Bersifat memaksa,Sanksinya berat sedangkan norma sosial Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis,Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada),Dibuat oleh masyarakat,Bersifat tidak terlalu memaksa,Sanksinya ringan.
kedua norma tsb tentu berbeda satu sama lain