Apakah orang yang tidak memiliki sertifikat tanah juga di kenakan pajak?
Jawaban:
Seharusnya Harus
Penjelasan:
Sebagai Warga Negara Republik Indonesia Yang Bijak Dan Cerdas Menurut Saya Setiap Warga Masyarakat Yang Memiliki Tanah Berhak Untuk Membayar Pajak Karena Telah Di Cantumkan Di Dalam Peraturan Maupun Yang Memiliki Surat Tanah Ataupun Tidak Sudah Sewajarnya Mengikuti Prosedur Yang Telah Menjadi Keharusannya, Buat Yang Belum Bikin Surat Tanah Lebih Baik Membuatnya. #MAAF APABILA SALAH