Apakah pengertian penduduk secara umum?

Posted on

Apakah pengertian penduduk secara umum?

Penduduk secara umum yaitu setiap warga negara Indonesia maupun Asing yang mendiami suatu tempat / wilayah dan menetap serta memenuhi ketentuan sesuai syarat-syarat yang telah berlaku.maaf kalo salah

Seseorang yg menetap disuatu daerah .