apakah peningkatan PAD pada daerah tempat saudara tingggal berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan atau tidak?
Peningkatan PAD pada daerah tempat tingggal kita bisa jadi berpengaruh terhadap kerusakan lingkungan karena dengan dibukanya perijinan membuka investasi kepada pelaku usaha untuk menanamkan modal dan pembangunan industri di daerah, menjadikan celah dan indikasi terjadinya pelanggaran terhadap kaidah dan regulasi lingkungan. Banyak terjadi eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki. Yang mengakibatkan kerusakan-kerusakan lingkungan karena daerah kurang teliti dalam memberikan izin usaha kepada investor. Dan juga masih kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap hukum.
Pembahasan
Otonomi Daerah adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi adalah pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
Sehingga daerah memiliki peranan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Namun, dalam kenyataanya hak dan kewajiban daerah yang tertuang dalam pasal 21 ayat 6 UU nomor 32 tahun 2004 yang berbunyi “daerah mempunyai hak mendapatkan bagi hasil dari penegelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah”.
Kemudian dalam rangka untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Daerah membuka investasi kepada pelaku usaha untuk menanamkan modal dan pembangunan industri di daerah. Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi memajukan kesejahteraan sosial. Inilah yang kemudian menjadi celah dan indikasi terjadi pelanggaran terhadap kaidah dan regulasi lingkungan. Seperti contoh pertambangan Freeport di Papua, batu bara di Belitung, dan kerusakan lain di pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Kewajiban daerah untuk mencari sumber pendanaan penyelenggaran pemerintahan seringkali lebih mengeksploitasi sumber daya alam yang dimiliki. Kerusakan-kerusakan lingkungan terjadi nampaknya karena daerah kurang teliti dalam memberikan izin usaha kepada investor. Sementara itu kepatuhan masyarakat terhadap hukum belum ada.
Daerah seolah tutup mata dan membiarkan pelanggaran lingkungan yang merusak kelestarian lingkungan dengan alasan yang terpenting daerah saya mengalami kenaikan ekonomi dan menjadi daerah yang kaya. Pemahaman terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan juga belum diimplementasikan secara optimal oleh daerah.
Kelestarian lingkungan untuk kehidupan masa datang harusnya diperhatikan pemerintah daerah dalam perspektif meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah.
Ketersediaan SDA yang melimpah mungkin saja potensial bagi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, tanpa didukung oleh SDM yang bermutu tidak ada jaminan bahwa rakyat bisa sejahtera
Untuk mengatasi eksploitasi daerah dibutuhkan penguatan pemberdayaan birokrat di daerah yaitu dengan cara :
1. Mempertegas kembali komitmen untuk memberdayakan lembaga lingkungan di kabupaten dan kota baik dari sisi masalah lingkungan yag mendesak, penetapan program prioritas, SDM, dan mitra lingkungan
2. Implikasi dari penguatan lembaga lingkungan di ssemua level SKPD
3. Renegosiasi terhadap pelaku usaha yang terbukti kegiatan usahanya melanggar dan merusak lingkungan
4. Pemberian sanksi yang berat terhadap oknum pejabat atau swasta yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan
5. Pengawasan dan pemberian izin yang ketat terhadap pelaku usaha yang bergerak dibidang eksploitasi SDA
Pelajari lebih lanjut
Demikian pembahasan mengenai pengaruh peningkatan PAD terhadap kerusakan lingkungan. Untuk mempelajari lebih lanjut dapat dibaca secara lengkap pada link brainly di bawah ini :
1. Materi tentang dampak kegiatan penambangan terhadap lingkungan hidup brainly.co.id/tugas/14320691
2. Materi tentang pengaruh peningkatan populasi terhadap kerusakan lingkungan brainly.co.id/tugas/2433177
3. Materi tentang pengaruh peningkatan populasi terhadap kerusakan lingkungan brainly.co.id/tugas/118419
————————————————————————————————————-
Detil Jawaban
Kelas : X (SMA)
Mapel : Ekonomi
Bab : Ilmu Ekonomi dan Permasalahannya
Kode : 10.12.1
Kata kunci : PAD, kerusakan lingkungan