Apakah penyusutan dapat dilakukan pada suatu organisasi yang belum memiliki jadwal retensi arsip ? jelaskan !
Jawaban:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 pasal 163, tidak ada hambatan bagi lembaga untuk melaksanakan penyusutan (pemusnahan) arsip meskipun lembaga belum memiliki JRA. Bagi lembaga yang belum memiliki JRA tetap dapat melaksanakan pemusnahan arsip yaitu berdasarkan nilai guna.