Apakah perbedaan rumusan dasar negara dlm piagam jakarta dan pancasila sekarang
piagam jakarta berbunyi “ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluknya”
kemudian diubah sebagaimana sila pertama sekarang “ketuhanan yg maha esa”
diubah karena mereka berpendapat bahwa indonesia tidak hanya terdiri dari pemeluk agama islam saja 🙂