Apakah rebus sic stantibus dapat meniadakan pacta sunt servanda

Posted on

Apakah rebus sic stantibus dapat meniadakan pacta sunt servanda

Jawaban:

jika kita mengkaji contoh kasus tersebut dapat dikatakan asas rebus sic stantibus dapat menjadi alasan untuk meniadakan asas pacta sunt servanda dalam perjanjian internasional antar negara baik itu yang bersifat bilateral, multirateral, regional dan lain sebagainya.

Penjelasan:

Kedua asas tersebut juga sama-sama elemen penting dalam pembentukan perjanjian internasional baik hubungan bilateral, multilateral, regional dan lain sebagainya, dimana disatu sisi asas pacta sunt servanda memberikan ketegasan adanya keterikatan para pihak untuk menaati dan melaksanakan perjanjian, kemudian asas rebus sic stantibus memberikan jalan keluar apabila ingin ditangguhkannya atau dibatalkannya suatu perjanjian yang tentunya sesuai persyaratan yang berlaku.

Yang membedakan mereka adalah Dimana dengan adanya asas pacta sun servanda dijadikan sebagai dasar beroperasinya atau berlakunya suatu perjanjian. Sementara asas rebus sic stantibus menjadi dasar para pihak dalam perjanjian dapat menyatakan menunda atau membatalkan  atau mengundurkan diri dari perjanjian yang telah disepakati sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal 62 Konvensi Wina 1969.

Dengan demikian, menurut pemahaman saya, pacta sunt servanda itu mengikat, sedangkan rebuc sic stantibus adalah memutus. Maksudnya, pacta sunt servanda mengikat perjanjian, apabila berjanji maka harus ditaati. Sedangkan rebus sic stantibus adalah memutus, yaitu memutus perjanjian yang telah disepakati apabila perjanjiannya terdapat perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Dalam perjanjian internasional  Asas pacta sunt servanda  dan Asas Rebus Sic Stantibus mereka sangat berperan penting, mereka harus tetap ada dalam perjanjian internasional. Karena kedua asas tersebut di mana berlakunya perjanjian haruslah didasari atas itikad baik para pihak untuk melaksanakan perjanjian itu. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa keberlakuan asas pacta sunt servanda adalah mutlak. Setiap pihak dalam suatu perjanjian, tidak bisa tidak melakukan apa yang sudah diperjanjikan. Bahkan menurut pendapat Hans Kelsen, asas pacta sunt servanda merupakan grundnorm (norma dasar) dari pertingkatan hukum yang dikenal dalam teori de stufenbau das recht.

Mengenai asas rebus sic stantibus, dia memang bisa memutuskan atas apa yang telah diperjanjikan. Tetapi, pemutusan ini haruslah diproses dengan pertimbangan yang begitu teliti. Tidak hanya diputuskan begitu saja, tetapi melalui atas dasar apa diputusnya pejanjian tersebut. Karena bisa saja asas rebus sic stantibus ini disalahgunakan untuk kepentingan individu atau suatu kelompok.