Apakah semua hak dan kewajiban warga negara harus dituangkan ke dalam perundang-undangan?
Tidak,Cuma ada beberapa saja yang dituangkan dalam Perundang-undangan contohnya:Perundang-undangan tentang perpajakan
Semoga membantu maaf klau salah ya
Menurut saya tidak
karena hak dan kewajiban warga negara sangatlah banyak, shingga jika semua dituangkan ke dalam perundang-undangan maka banyak pula perundang-undangan yg terbentuk..
jd tidak perlu kesemuanya