Apakah semua hak warga negara harus dituangkan ke dalam perundang undangan?
Perlu bila ada aturan hukum yang tegas nantinya setelah uu itu dibuat
Apakah semua hak warga negara harus dituangkan ke dalam perundang undangan?
Perlu bila ada aturan hukum yang tegas nantinya setelah uu itu dibuat