apakah seorang wanita islam boleh menikah dengan seorang laki-laki nonmuslim dan bagaimana hukumnya jelaskan.?
Tidak boleh karena sudah jelas Allah berfirman dalam surat al-baqarah ayat 221 dan al-maidah ayat 5
Seringkali kita jumpai pertanyaan “apa hukumnya bila nikah beda agama, baik yg laki-laki atau perempuannya yg muslim, apa sahatau tidak menurut Islam ?”. Pertanyaan ini sering muncul terutama ketika kita berada di sebuah negara yang mayoritas penduduknya non muslim, seperti di Australia,china,hongkong..dll . Untuk itu pada kali ini menampilkan fikih berkenaan dengan nikah beda Agama.Ada 2 jenis menikah beda agama:1. Perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam2. Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan non-IslamPerempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-IslamHukum mengenai perempuan beragama Islam menikah dengan laki-laki non-Islam adalah jelas-jelas dilarang (haram). Dalil yg digunakan untuk larangan menikahnya muslimah dengan laki-laki non Islam adalahSurat Al Baqarah(2):221,“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu.Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”Jadi, wanita musliman dilarang atau diharamkanmenikah dengan non muslim, apapun alasannya. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Alquran di atas. Bisa dikatakan, jika seorang muslimah memaksakan dirinya menikahdengan laki-laki non Islam, maka akan dianggap berzina.