Apakah simbol Nazi dilarang di Indonesia? Atau cuman negara² di Eropa?
Tidak ada aturan mengenai pelarangan pemakaian atau penggunaan simbol Nazi di tempat umum baik itu di Indonesia maupun di hampir seluruh negara di Eropa, Namun pemakaian simbol Nazi (misalnya pada baju) di tempat umum di eropa (utamanya jerman dan itali) mungkin akan mendapat teguran dari pihak kepolisian.
Pembahasan
Nazi Jerman (Jerman: NS-Staat) adalah nama umum Jerman ketika Adolf Hitler dan Partai Nazi-nya (NSDAP) memerintah negara itu sebagai kediktatoran antara tahun 1933 dan 1945. Di bawah kendali Hitler, Jerman menjelma menjadi negara totaliter, dengan hampir semua aspek kehidupan dikendalikan oleh pemerintah. Nama resmi negara itu adalah Kekaisaran Jerman hingga tahun 1943 dan Reich Jerman Raya dari tahun 1943 hingga 1945. Nazi Jerman juga dikenal sebagai Dreies Reich, yang berarti "Reich Ketiga", dengan Kekaisaran Romawi Suci (800–1806) sebagai kekaisaran pertama dan Kekaisaran Jerman (1871–1918) sebagai kekaisaran kedua. Pemerintah Nazi runtuh setelah Sekutu mengalahkan Jerman pada Mei 1945 dan berakhirnya Perang Dunia II di Eropa.
Pelajari lebih lanjut
Pelajari lebih lanjut mengenai materi diktator pada link berikut :
brainly.co.id/tugas/6999943?source=quick-results&auto-scroll=true&q=diktator
#BelajarBersamaBrainly
#SPJ1