Apakah simpanan sukarela diperhitungkan dalam menghitung jasa modal anggota? berikan penjelasan​

Posted on

Apakah simpanan sukarela diperhitungkan dalam menghitung jasa modal anggota? berikan penjelasan​

Jawaban:

Simpanan sukarela merupakan simpanan yang disetorkan oleh Anggota dengan jumlah yang tidak ditentukan dan bisa diambil kapan saja. Oleh karenanya simpanan sukarela ini merupakan tabungan anggota di Koperasinya. Demikian juga dalam PP No. 9 tentang Simpan Pinjam, simpanan sukarela ini disebutkan sebagai tabungan koperasi.

Oleh karena sifatnya yang bisa diambil sewaktu-waktu, maka simpanan sukarela ini dalam pencatatan akuntansinya tidak dimasukan kedalam kelompok modal sendiri, walaupun bersumber dari Anggota sebagai pemilik perusahaan. Simpanan sukarela dikelompokan sebagai hutang lancar.