Apakah solat mayit setelah subuh dan setelah ashar dilarang
Shalat sunah mutlak, itulah shalat sunah yang dikerjakan tanpa ada sebab. Misalnya, seseorang sedang duduk di dalam masjid, kemudian dia ingin shalat. Padahal itu bukan waktu khusus untuk mengerjakan shalat. Bentuk shalat semacam ini disebut shalat sunah mutlak.
Shalat sunah yang memiliki sebab, seperti shalat jenazah, shalat rawatib, tahiyatul masjid.
Penjelasan:
#SEMOGA MEMBANTU
Jawaban:
tidak,
Penjelasan:
shalat sunah terbagi menjadi dua yaitu shalat sunah mutlak yg dilakukan tanpa sebab seperti shalat sunah ketika memasuki mesjid dan yg kedua dalah shalat sunah sebab seperti shalat jenazah dan gerhana.larangan pada hadis yg menyebutkan tidak boleh shalat serelah subuh dan ashar hanya berlaku untuk shalat sunah mutlak dan hukumnya makruh jadi,untuk shalat mayit harus segera dilakukan dan tidak boleh ditunda tunda pengerjaannya