Apakah sumber hukum islam bisa dikatakan sama kedudukannya dengan jurisprudence
Bisa.. karena yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak /belum diatur dalam UU dan dijadikan sbg pedoman oleh hakim lainnya dlm memutuskan perkara serupa.sama halnya sumber hukum Islam yang digunakan untuk pedoman dalam menetapkan hukum² Islam yang belum ada pada AL Qur'an dan hadits.