Apakah surat berharga bisa dijadikan sebagai alat bukti
Jawaban :
- Bisa
Penjelasan:
- surat berharga bisa dijadikan sebagai alat bukti Karena surat berharga memiliki fungsi yaitu :
- Surat berharga itu mempunyai 2 (dua) fungsi yaitu: Sebagai alat untuk dapat diperdagangkan; Sebagai alat bukti terhadap utang yang telah ada
surat berharga bermanfaat sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih karena sudah diperjual belikan, dan juga sebagai surat legitimasi atau surat bukti tagih yang sah
Tidak hanya uang, dalam transaksi perdagangan modern, surat berharga juga sering digunakan sebagai alat pembayaran, khususnya di kalangan para pengusaha. Banyak pengusaha yang menggunakan surat yang satu ini sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi tersendiri.
Alat pembayaran yang dapat diterima secara internasional dapat berupa mata uang asing, emas batangan, cek, atau surat-surat berharga.