Apakah tindak pidana oleh WNI yang dilakukan di suatu negara asing (legal di negara tersebut) dapat ditindak lanjuti oleh kepolisian RI bila mana WNI ini kembali? contoh: tindakan aborsi (melanggar kuhp pasal 346-349) dilakukan seorang WNI pada saat kunjungan nya ke Amerika (negara yang melegalkan aborsi)
Jawaban:
perlindungan wni dimanapun dia berada negara bukan memenuhi hak asasi manusia warga negara tersebut
maaf kalau salah
Jawaban:
perlindungan WNI di manapun dia berada, negara bukan memenuhi hak asasi manusia warga negara tersebut. dilakukan oleh WNA di Indonesia adalah tindak pidana narkotika.