Apakah tugas dan fungsi kementrian indonesia???

Posted on

Apakah tugas dan fungsi kementrian indonesia???

Penjelasan:

Tugas:

Secara umum, tugas dari kementrian negara adalah sebagai berikut:

  • Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang sudah diletakkan di bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawabnya.
  • Menampung segala masalah yang muncul dan mengupayakan terselsainya masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jendral dan pemimpin lembaga lainnya untuk dapat bekerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang di koordinasikan dalam negara

Fungsi Kementrian Negara

Sedangkan untuk fungsi kementrian negara, berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementrian Negara, fungsi kementrian negara adalah sebagai berikut:

1.Dalam menjalankan tugas, kementrian harus bertanggung jawab terhadap urusan tersebut sebagaimana yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1 melakukan fungsi, yaitu:

  • Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya
  • Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat sampai daerah

2.Dalam menjalankan tugasnya, kementrian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) malaksanakan fungsi, yakni:

  • Merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang miliki/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya
  • Melakukan pengawaasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.
  • -Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

3.Dalam menjalankan tugasnya, Kementrian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsi:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengkoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.