Apakah tujuan dari pembentukan lembaga lembaga negara
Tujuan pembentukan dari lembaga negara adalah merupakan perwujudan dari kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar. Maka dibentuklah dalam UUD 1945 lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR,DPD, Presiden , MA, BPK dan lembaga negara yang lainnya. Lembaga-lembaga negara tersebut diberikan fungsi, kedudukan dan wewewang pemerintahan yang meliputi berbagai segi.