Apakah wudhu batal jika anak perempuan bersentuhan dengan ayah kandung
Jawaban:
tidak karena orang tua merupakan mahram bagi seorang anak. sehingga tidak menyebabkan batal wudhu ketika bersentuhan walaupun orang tua tersebut berbeda jenis kelamin dengan anak
Penjelasan:
#semoga membantu
#maaf kalo salah