Apakah yang di maksud dengan Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992.​

Posted on

Apakah yang di maksud dengan Asuransi menurut Undang-Undang No. 2 tahun 1992.​

Jawaban:

Asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, di mana pihak satu berkewajiban membayar iuran/kontribusi/premi. Pihak yang lainnya memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/kontribusi/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat)

Terima kasih

salam sehat