Apakah yang di maksud ham
Ham adalah hak asasi manusia Hak Asasi Manusia (HAM) secara sederhana didefinisikan sebagai hak dasar yang telah dimiliki oleh seseorang bahkan sejak ia masih berada dalam kandungan. Menurut John Locke, HAM adalah hak yang diberikan langsung dari Tuhan dan memiliki sifat yang kodrati. Menurut Undang-undang Nomor 39 tahun 1999, HAM disebut sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut dipandang sebagai suatu anugerah yang wajib untuk di hormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.