Apakah yang dijelaskan dalam uu nomor 12 pasal 4 tahun 2006
UU 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Yang dimaksud dengan kewarganegaraan Indonesia menurut UU No.12 Tahun 2006 Pasal 4 adalah .
1)Setiap orang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan / atau berdasarkan perjanjian Pemerintah RI dengan Negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI
2)Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI
3)Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA
4)Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI
5)Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum Negara asal ayahnyatidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
6)Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI
7)Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI
8)Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNA yang diakui oelh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
9)Anak yang lahir di wilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraannya.
10)Anak yang lahir yang ditemukan diwilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
11)Anak yang lahir diwilayah negara RI apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
12)Anak yang lahirkan diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
13)Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.