Apakah yang dimaksud dengan :
A. Pajak
B. Retribusi
Pajak : Pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara yang balas jasanya tidak diterima secara langsung.
Retribusi : Pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau izin yang diberikan Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Semoga Bermanfaat! 🙂
Jika puas dengan jawaban saya, tolong berikan saya terima kasih dan memilih jawaban saya sebagai jawaban terbaik.
Makasih 😀