Apakah yang dimaksud hukum private dan hukum publik
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan warganegaranya.Hukum publik terdiri dari:Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swatantra).Hukum administrasi negara (hukum tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan)
Hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur mengenai cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.Hukum pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.Hukum internasional terdiri dari:Hukum perdata internasional, adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara-warganegara suatu negara dengan warganegara-warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.Hukum publik internasional (hukum antar negara), adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasionaal Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan.
Hukum private : hukum yang mengatur hubungan orang satu dengan yang lain. hubungan publik : hukum yang mengatur hubungan antar negara