Apakah yang disepakati para pendiri negara tentang konstitusi dan hukum dasar?​

Posted on

Apakah yang disepakati para pendiri negara tentang konstitusi dan hukum dasar?​

Jawaban:

Penjelasan:

Sebagai dasar negara yang dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945), Pancasila telah berperan mengikat dan menyatukan masyarakat Indonesia yang pluralistis dengan menumbuhkan perasaan kebangsaan yang mendalam.

Para pendiri negara telah menyepakati Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Pancasila telah menjadi dasar filosofis bagi negara kebangsaan Indonesia Raya.

Maaf kalo salah