Apakah yang termasuk anggota BPD.
Keanggotaan BPD adalah wakil dari penduduk/warga desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD berperan sebagai wakil masyarakat yang dapat terdiri dari Ketua Rukun Warga, Pemangku Adat , Golongan Profesi , Pemuka Agama , Tokoh Perempuan , kelompok kelembagaan local atau pemuka masyarakat lainya. Dalam UU No. 6/2014 diatur bahwa anggota Badan Permuswaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisianya dilakukan secara demoratis. Proposional jumlah anggota BPD sangat dianjurkan sesuai dengan keterwakilan kelompok – kelompok atau pusat- pusat (basis) kekuasaan di Desa, misalnya keterwakilan tokoh – tokoh agama/adat,perempuan,kelompok tani/nelayan,maupun kelompok – kelompok lokal.
Adapun Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah dapat mengatur lebih lanjut mengenai BPD yang substansina mencakup: 1) Persyaratan untuk menjadi anggota sesuai dengan kondisi social budaya masyarakat setempat; 2) Mekanisme musyawarah dan mufakat penetapan anggota; 3) Pengesahan penetapan anggota; 4) Fungsi dan Wewenang; 5) Hak, Kewajiban dan larangan; 6) Pemberhentian dan masa Keanggotaan; 7) Penggantian anggota dan pimpinan; 8) Tata cara pengucapan sumpah/janji; 9) pengaturan tata tertib dan mekanisme kerja; 10) tata cara menggali, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; 11) Hubungan kerja dengan kepala Desa dan lembaga Kemasyarakatan; dan 12) Keuangan dan administratif.