Apakah yang termasuk pajak pusat
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
1.Pajak Penghasilan (PPh)
2.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
3.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4.Bea Materai
5.Pajak Penjualan atas Barang Mewah
6.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
7.Pajak Migas
8.Pajak Ekspor
9.Pajak Daerah
Yang termasuk Pajak Pusat adalah
-PPh (Pajak Penghasilan)
-PPN(Pajak Pertambahan Nilai)
-PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah)
-Bea Materai
-PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
semoga membantu #