APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.dalam hal ini APBN berfungsi sebagai…

Posted on

APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.dalam hal ini APBN berfungsi sebagai…

Jawaban Terkonfirmasi

APBN diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Dalam hal ini APBN berfungsi sebagai alokasi. Pendapatan negara paling besar adalah dari pajak. Penghasilan dari pajak ini dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan yang tujuannya untuk mengatasi berbagai permasalahan pembangunan ekonomi.

Pembahasan

Pengertian APBN

Anggaran Pendapatan dan Belaja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.

Tujuan APBN

Tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Asas dan Landasan Hukum APBN

Asas penyusunan APBN adalah kemandirian, penghematan, dan penajaman prioritas pembangunan.

Landasan hukum APBN adalah :

  1. UUD 1945 pasal 23 ayat 1 yang berbunyi : "Anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan setiap tahun"
  2. UU no. 1 tahun 1994 tentang Pendapatan dan Belanja Negara.
  3. Keputusan Presiden RI No. 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan APBN.

Fungsi APBN

  1. Fungsi alokasi : Penerimaan yang berasal dari pajak dapat dialokasikan untuk pengeluaran yang bersifat umum, seperti pembangunan jembatan, trotoar, dan jalan.
  2. Fungsi distribusi : Pendapatan yang masuk tidak hanya digunakan untuk kepentingan umum, tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.
  3. Fungsi stabilisasi : APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan negara teratur sesuai dengan yang ditetapkan.

Sumber-Sumber Penerimaan Negara

sumber penerimaan atau pendapatan negara adalah sebagai berikut:

1. Penerimaan Perpajakan

penerimaan perpajakan terdiri dari:

  • Pendapatan Pajak Dalam Negeri, semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan, pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pendapatan pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan pajak lainnya.
  • Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional, semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk, dan pendapatan bea keluar.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu semua penerimaan Pemerintahan Pusat yang diterima dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian Pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) , PNBP lainnya.

3. Penerimaan Hibah, yaitu penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang, jasa, dan surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang tidak mengikat, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.

Sumber-Sumber Pengeluaran Negara :

1. Belanja Pemerintah Pusat, terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.

2. Transfer ke Daerah, meliputi :

  • Dana Perimbangan, yaitu dana dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Dana perimbangan terdiri dari :

  1. Dana Bagi Hasil (DBH), yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  2. Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
  3. Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang bersumber dari pendapat APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
  • Dana Otonomi Khusus, yaitu dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah.
  • Dana Penyesuaian, yaitu dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka melaksanakan kebijakan tertentu sesuai peraturan perundangan.

Pelajari Lebih Lanjut

agar lebih memahami bab ini, yuk pelajari juga :

  1. fungsi APBD – brainly.co.id/tugas/12377006
  2. sumber penerimaan daerah – brainly.co.id/tugas/4496799
  3. sumber pengeluaran daerah – brainly.co.id/tugas/8157610

———————————————————————————————–

Detil Jawaban

Kelas : 11

Mapel : Ekonomi

Bab : 6. APBN dan APBD dalam Pembangunan Ekonomi

Kode : 11.12.6

Kata Kunci : APBN, alokasi, pembangunan ekonomi