Arti kata pengacara
Jawaban:
Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan dengan penyelesaian suatu kasus hukum
Penjelasan:
SEMOGA BERMANFAAT
DAN JANGAN LUPA IKUTI AKUN INI YAA
pembahasan:
secara singkat,pengacara bisa dikatakan sebagai
ahli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan
# semoga membantu