Arti kekuasaan legislatif
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang atau disebut
dengan rule making function. Legislatif adalah badan deliberatif
pemerintah dengan kekuasaan membuat hukum. Lembaga legislatif antara
lain, parlemen, kongres dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan
parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan mengangkat eksekutif.
Pada sistem pemerintahan presidensial, legislatif adalah cabang
pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas
menetapkan hukum, legislatif biasanya memiliki kekuasaan untuk menaikkan
pajak, menetapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif
kadangkala melaksanakan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran
undang-undang atau disebut dengan rule adjudication function.
Ketiga pembagian kekuasaan dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica
adalah prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak
diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah
penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian,
diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuasaan
itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689 – 1755).