Arti kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab
Artinya setiap orang berhak untuk mengemukakan pendapatnya tetapi ia harus mempertanggung jawabkan dan arti kebebasan bukan berati sebebas bebasnya karena negara kita negara hukum maka dari itu harus sesuai dengan UUD, yaitu pasal 28 yg berbunyi “Kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.” garis bawahi kata undang-undang jadi setiap orang di batasi dengan uu atau hukum yang berlaku.
Setiap orang di bebaskan mengeluarkan pendapat dan dan pandangannya masing-masing.tetapi di balik semua itu,dia juga harus bertanggung jawab atas pendapat yang dia nyatakan