Asas hukum internasional?
Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang ada dalam menjalin hubungan antar bangsa:
1. Asas Teritorial
Merupakan asas yang berdasar pada kekuasaan suatu Negara atas daerah atau wilayahnya. Suatu Negara bisa melaksanakan hukum bagi setiap orang ataupun barang yang berada di wilayahnya. Tetapi, untuk setiap orang atau barang yang berada di luar wilayahnya akan diberlakukan hukum asing atau hukum penuh skala internasional.
Artinya hukum dari suatu wilayah maka hanya berlaku dalam wilayah tersebut, sedangkan jika berada di luar wilayah akan diberlakukan hukum yang berbeda, dalam hal ini berarti adalah Hukum Internasional.
2. Asas Kebangsaan
Merupakan asas diberlakukan oleh Negara untuk setiap warga negaranya.Artinya bagi setiap Warga Negara, dimanapun keberadaannya seperti di negara asing, akan tetap mendapatkan perlakuan hukum yang berlaku di negara asalnya.
Misalkan seseorang melakukan tindakan pidana ataupun kriminal di negara asing, maka akan tetap dikenakan hukum dari negara dimana dia berasal.Karena asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial.
3. Asas Kepentingan Umum
Merupakan asas yang didasarkan pada kewenangan negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat, dalam hal ini negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, jadi hukum tersebut tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
jadikan jawaban terbaik ya jika berkenan, thanks 🙂